Monday, September 19, 2011

Cara Partisi Memory Card Dengan Mini Tool Partition Wizard

Partisi pada harddisk itu udah biasa, kalau partisi pada memory card mungkin hal yang baru kita dengar. Yupss..sama seperti saya, dimana saya baru tahu kalau memory card bisa dipartisi layaknya harddisk kebanyakan. Itupun saya tahu ketika akan menginstall aplikasi link2sd di smartphone Android saya. Dimana memory card saya diharuskan di pisah menjadi 2 partisi, masing-masing dengan jenis FAT32. Setelah keliling kesana-kemari, akhirnya saya menemukan sebuah software kecil namun powerfull untuk melakukan partisi harddisk dan memory card. Namanya Mini Partition Tool Wizard, dan gratis digunakan untuk kalangan individu. Software’nya bisa di download di Mini Tool Partition Wizard. Cara pengunaannya juga gampang banget, tinggal ngKlik aja. Berikut cara penggunaannya :
1. Download dan instal dulu software Mini Tool Partition Wizard yang Home Edition.
2. Untuk partisi memory card ini, saya sarankan untuk menggunakan card reader. Jangan langsung menancapkan hape yang terhubung dengan kabel USB ke komputer secara langsung. Setelah selesai diinstal, jalankan software tersebut.  Akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

3. Terdapat partisi harddisk yang ada di komputer rekan-rekan dan memory card yang belum dipartisi. Hapus terlebih dahulu memory card tersebut hingga menjadi unlocatted.

4. Sekarang kita akan membuat partisi yang pertama. Klik kanan pada drive memory card yang telah menjadi unlocatted tadi, pilih Create.

5. Atur ukuran/size partisi yang akan kita bagi, File System’dipilih FAT32 dengan tipe Primary.

6. Setelah di klik OK, akan muncul 2 partisi. Lakukan hal yang sama seperti langkah nomor 5 pada partisi yang masih berstatuskan unlocated.

7. Setelah semua dipartisi, jangan lupa untuk meng’klik tombol Apply yang terdapat di bagian sebelah kiri atas.

Gampangkan caranya…??? Semoga sedikit tips dan trik ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan yang sedang kebingungan mencari tool untuk membagi partisi pada memory card.

No comments:

Post a Comment